Rabu, 02 Juni 2010

Credit Card Fraud, and Why We Should Avoid It . . .

Defenisi:
Card Fraud adalah istilah luas untuk pencurian dan penipuan yang dilakukan menggunakan kartu kredit atau mekanisme pembayaran yang hampir sama sebagai sumber penipuan dana dalam suatu transaksi
Tujuannya adalah untuk mendapatkan suatu barang tanpa pembayaran, atau untuk memperoleh dana yang tidak sah dari suatu akun.
Penipuan kartu kredit juga digunakan untuk membantu dalam pencurian identitas.

Tools yang digunakan :
  • Credit card
  • Proxy
  • Software tambahan (ex: CC Generator)
  • Data tambahan (image)
  • Koneksi di dunia nyata (untuk proses pick up items)

Bagaimana proses kerja:
  • Mencari credit card (beli, cari sendiri melalui exploit, membuat web palsu, keylogger)
  • Mencari proxy (beli atau mencari lewat google atau pinjam)
  • Eksekusi (analisa merchant, AVS atau tidak, proxy)
  • Finishing (menyiapkan data2 tambahan)
  • Pick up items

Bagaimana menghindarinya:
  • Biasakan melakukan transaksi dari tempat yang aman untuk menghindari keylogger.
  • Lakukan transaksi hanya di website yang terpercaya dan memiliki sekuritas yang tinggi.
  • Jika mungkin menggunakan wire transfer / bank transfer maka akan lebih baik.
  • Memperhatikan SSL dan terlebih dulu mengecek keabsahannya.
  • Memperhatikan dengan baik nama domain yang diakses dan menghindari phising.
  • dsb . . .
Sanksi Hukum di Indonesia:
  • Untuk pelaku Keylogging, Phising, dan Pencurian Data bisa dikenakan sanksi, karena pada pasal 31 ayat 1 berbunyi " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan / atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang Lain.
  • Ancaman hukuman untuk carder menurut UU ITE pasal 48 terhadap pelaku pencurian dan penyalahgunaan data adalah ancaman penjara antara 8-10 tahun dan denda antara 2-5 Milyar rupiah.
Pesan Moral:
Meskipun kelihatan menarik dan mudah untuk menghasilkan uang dari carding tapi itu tidak setimpal dengan apa yang akan kita alami dan semua ancaman hukumannya.



Sumber:
  • Wikipedia
  • Undang-undang ITE
  • Komunitas indoundergound

Tidak ada komentar: